(Share) PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA LPDP 2018

Berikut ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral dan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2018

JADWAL PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN BEASISWA S2 DAN S3 LPDP (BEASISWA RESMI PEMERINTAH) TAHUN 2017


A. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada acara Magister atau acara Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya insan Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi kurun depan bangsa yang besar lengan berkuasa sebagai pemimpin Indonesia kala depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pinjaman bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada acara Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.

Sasaran Pendaftar BPI Program Magister dan Doktoral yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang besar lengan berkuasa serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada acara Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, ialah sebagai berikut:

          Bidang Teknik,
          Bidang Sains,
          Bidang Pertanian,
          Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
          Bidang Akuntansi dan Keuangan,
          Bidang Hukum,
          Bidang Agama,
          Bidang Pendidikan,
          Bidang Sosial,
          Bidang Ekonomi,
          Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,

Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga mempunyai tema prioritas sebagai berikut:

          Kemaritiman,
          Perikanan,
          Pertanian,
          Ketahanan Energi,
          Ketahanan Pangan,
          Industri Kreatif,
          Manajemen Pendidikan,
          Teknologi Transportasi,
          Teknologi Pertahanan dan Keamanan,
          Teknologi Informasi dan Komunikasi,
          Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
          Lingkungan Hidup,
          Keagamaan,
          Ketrampilan (Vokasional),
          Ekonomi/Keuangan Syariah,
          Budaya/Bahasa,
          Hukum Bisnis Internasional.

Persyaratan Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Persyaratan bagi Pendaftar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.

PERSYARATAN PENDAFTAR PROGRAM MAGISTER Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Pendaftar BPI Program Magister harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
          Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah periode berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran.
          Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
          Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
          Memilih program studi dan akademi tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
          Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:

1.   Bersedia kembali ke Indonesia sesudah selesai studi;
2.   Tidak sedang mendapat/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
3.   Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar aturan, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.   Tidak pernah/akan terlibat dalam kegiatan/tindakan yang melanggar aba-aba etik Akademik;
5.   Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
6.   Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.   Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.   Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri kalau mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
9.   Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai orisinilnya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

          Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :
1.    Masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
2.    Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

        Telah menyelesaikan studi pada acara sarjana/sarjana terapan.
        Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) acara magister baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
        Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
Sekurang – kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum mempunyai LoA Unconditional.
IPK yang dibawah 3,0 dapat melaksanakan pendaftaran bila memiliki LoA
LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0.
          Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP.
          Pendaftar Magister Dalam Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya:
1.    TOEFL ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
2.    TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
3.    TOAFL 500 bagi acara studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

          Pendaftar Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 memiliki skor sekurang-kurangnya:
1.    TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750 bagi pendaftar yang mempunyai LoA Unconditional; atau
2.    TOEFL iBT® 80/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang tidak mempunyai LoA Unconditional.

          Pendaftar BPI Program Magister yang merampungkan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan kala berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan
          Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Bahasa Inggris untuk semua akademi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2.    Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3.    Bahasa Perancis hanya untuk akademi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4.    Bahasa Rusia hanya untuk akademi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5.    Bahasa Spanyol hanya untuk sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6.    Bahasa Cina/Mandarin untuk semua sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

          Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa abnormal sebagaimana terlampir.
          Wajib menyelesaikan era studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1.    Kelas Malam;
2.    Kelas Eksekutif;
3.    Kelas Karyawan;
4.    Kelas Jarak Jauh;
5.    Kelas Weekend;
6.    Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi tinggi induk;
7.   

Related Posts

", numPosts: 4, summaryLength: 370, titleLength: "auto", thumbnailSize: 250, noImage: "//3.bp.blogspot.com/-ltyYh4ysBHI/U04MKlHc6pI/AAAAAAAADQo/PFxXaGZu9PQ/w250-h250-c/no-image.png", containerId: "related-post-2071687418647100415", newTabLink: false, moreText: "Read More", widgetStyle: 3, callBack: function() {} };

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "(Share) PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA LPDP 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel