(Share) PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA LPDP 2018
Berikut
ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral dan Jadwal
Pendaftaran dan Persyaratan Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Pendidikan
Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya
Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2018
![]() |
| JADWAL PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN BEASISWA S2 DAN S3 LPDP (BEASISWA RESMI PEMERINTAH) TAHUN 2017 |
A. Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah program
beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan
studi lanjut pada acara Magister atau acara Doktoral di Perguruan Tinggi di
dalam dan di luar negeri.
Beasiswa
ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya insan Indonesia yang
berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan
mempunyai visi kurun depan bangsa yang besar lengan berkuasa sebagai pemimpin Indonesia kala
depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pinjaman bantuan pendanaan
dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada acara
Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam
maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran
Pendaftar BPI Program Magister dan Doktoral yaitu Warga Negara Indonesia (WNI)
yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang besar lengan berkuasa
serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada acara Magister atau
program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang
sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran
Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, ialah
sebagai berikut:
•
Bidang
Teknik,
•
Bidang
Sains,
•
Bidang
Pertanian,
•
Bidang
Kedokteran dan Kesehatan,
•
Bidang
Akuntansi dan Keuangan,
•
Bidang
Hukum,
•
Bidang
Agama,
•
Bidang Pendidikan,
•
Bidang
Sosial,
•
Bidang
Ekonomi,
•
Bidang
Budaya, Seni dan Bahasa,
Selain
itu BPI Program Magister dan Doktoral juga mempunyai tema
prioritas sebagai berikut:
•
Kemaritiman,
•
Perikanan,
•
Pertanian,
•
Ketahanan
Energi,
•
Ketahanan
Pangan,
•
Industri
Kreatif,
•
Manajemen
Pendidikan,
•
Teknologi
Transportasi,
•
Teknologi
Pertahanan dan Keamanan,
•
Teknologi
Informasi dan Komunikasi,
•
Teknologi
Kedokteran dan Kesehatan,
•
Lingkungan
Hidup,
•
Keagamaan,
•
Ketrampilan
(Vokasional),
•
Ekonomi/Keuangan
Syariah,
•
Budaya/Bahasa,
•
Hukum
Bisnis Internasional.
Persyaratan
Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) Program Magister dan Doktoral
Persyaratan
bagi Pendaftar BPI untuk program Magister atau program Doktoral dijabarkan
dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
PERSYARATAN PENDAFTAR
PROGRAM MAGISTER Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan
Doktoral
Pendaftar
BPI Program Magister harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
•
Berbadan
sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar
negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang
dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah periode
berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap
periode pendaftaran.
•
Mendapatkan
rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau
rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
•
Memiliki
dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi
sasaran LPDP;
•
Memilih
program studi dan akademi tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
•
Bersedia
menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa
pendaftar:
1.
Bersedia
kembali ke Indonesia sesudah selesai studi;
2.
Tidak
sedang mendapat/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
3.
Tidak
terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar aturan, atau mengikuti
organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.
Tidak
pernah/akan terlibat dalam kegiatan/tindakan yang melanggar aba-aba etik
Akademik;
5.
Selalu
mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
6.
Selalu
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Sanggup
memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.
Tidak
mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi
luar Negeri kalau mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
9.
Menyampaikan
data dan dokumen yang benar, sesuai orisinilnya, apabila ternyata tidak sah,
bersedia menerima sanksi aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar
hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
•
Memenuhi
ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :
1.
Masyarakat
umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi
berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
2.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional
sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42
(empat puluh dua) tahun.
•
Telah
menyelesaikan studi pada acara sarjana/sarjana terapan.
•
Tidak
sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) acara
magister baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar
negeri.
•
Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
Sekurang
– kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum mempunyai LoA
Unconditional.
IPK
yang dibawah 3,0 dapat melaksanakan pendaftaran bila memiliki LoA
LPDP
lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0.
•
Memiliki
dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing
lainnya yang ditentukan LPDP.
•
Pendaftar
Magister Dalam Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya:
1.
TOEFL
ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA
Unconditional;
2.
TOEFL
ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak
memiliki LoA Unconditional; atau
3.
TOAFL
500 bagi acara studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
•
Pendaftar
Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 memiliki skor
sekurang-kurangnya:
1.
TOEFL
iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750 bagi pendaftar yang mempunyai LoA
Unconditional; atau
2.
TOEFL
iBT® 80/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang tidak mempunyai LoA
Unconditional.
•
Pendaftar
BPI Program Magister yang merampungkan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri
dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan
angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan kala berlaku 2 (dua)
tahun sejak ijazah diterbitkan
•
Ketentuan
pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari
Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Bahasa
Inggris untuk semua akademi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa
Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2.
Bahasa
Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa
Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3.
Bahasa
Perancis hanya untuk akademi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4.
Bahasa
Rusia hanya untuk akademi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5.
Bahasa
Spanyol hanya untuk sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6.
Bahasa
Cina/Mandarin untuk semua sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan
Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
•
Pendaftar
BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa
pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan
daftar persyaratan kompetensi bahasa abnormal sebagaimana terlampir.
•
Wajib
menyelesaikan era studi sesuai yang tertuang dalam LoA
Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pendaftar BPI Program Magister hanya
diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk
kelas-kelas berikut:
1.
Kelas
Malam;
2.
Kelas
Eksekutif;
3.
Kelas
Karyawan;
4.
Kelas
Jarak Jauh;
5.
Kelas
Weekend;
6.
Kelas
yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi tinggi induk;
7.
",
numPosts: 4,
summaryLength: 370,
titleLength: "auto",
thumbnailSize: 250,
noImage: "//3.bp.blogspot.com/-ltyYh4ysBHI/U04MKlHc6pI/AAAAAAAADQo/PFxXaGZu9PQ/w250-h250-c/no-image.png",
containerId: "related-post-2071687418647100415",
newTabLink: false,
moreText: "Read More",
widgetStyle: 3,
callBack: function() {}
};

0 Response to "(Share) PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA LPDP 2018"
Posting Komentar