(Share) KENAIKAN GAJI GURU PNS TAHUN 2018

Gaji Guru PNS tahun 2018
Selamat kepada Bapak/Ibu guru PNS yang telah lulus dalam mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2017. Bagi Bapak/Ibu guru PNS yang telah dinyatakan Lulus PLPG tahun 2017dipastikan akan mendapat Kenaikan Gaji Guru sebesar 1 kali honor Pokok. Kenaikan Gaji Guru PNS tahun 2018 khusus bagi guru yang telah dinyatakan lulus PLPG 2017 diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru yang terhitung mulai 1 Januari 2018.

Namun untuk menerima Kenaikan Gaji Guru di tahun 2018 ini, para guru tersebut harus memenuhi kriteria sesuai Juknis Penyaluran TPG Guru, diantaranya mempunyai jam mengajar 24 tata muka (yang rencananya akan diganti dengan minimal 40 jam kehadiran guru di sekolah dalam sepekan). Juknis lainnya silahkan baca Juknis tahun sebelumnya ialah Permendikbud No 17 Tahun 2016 atau tunggu juknis yang baru.

Adapun besaran Gaji Pokok yang dijadikan acuan Kenaikan Gaji Guru PNS 2018 bagi guru yang baru lulus PLPG 2017 ialah  sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.




Berikut ini gaji Pokok PNS golongan I sesuai PP NO 30 TAHUN 2015  yang hingga tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku lantaran belum ada kenaikan gaji gres
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan II sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan honor baru
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2018 ini masih dinyatakan berlaku lantaran belum ada kenaikan honor baru
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)


Berikut ini honor Pokok PNS golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji gres
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)

Catatan: Besar tunjangan bersih yang Bapak/ibu terima yaitu gaji pokok dipotong pajak penghasilan. 

Selamat kepada Bapak/Ibu guru yang telah Lulus PLPG tahun 2016, Selamat Menikmati Kenaikan Gaji di Tahun 2017. Jangan Lupa untuk selalu meningkatkan Kinerja. Agar kenaikan honor dalam bentuk bantuan Tunjangan Profesi Guru ini dapat berlanjut. 

===================================





Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "(Share) KENAIKAN GAJI GURU PNS TAHUN 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel