(Share) JUKNIS BOS TAHUN 2017
Saat ini kita sudah masuk
tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana
BOS Triwulan 1 tahun 2017 jikalau
mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016
Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor
187/PMK.07/2016 tersebut disebutkan
bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara
triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari? b. triwulan II
paling cepat bulan April? c. triwulan III paling cepat bulan Juli? dan d.
triwulan IV paling cepat bulan Oktober
![]() |
| JUKNIS DANA BOS 2017 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK |
Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017? Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD Sekolah Menengah Pertama SMA dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama SMA dan Sekolah Menengah kejuruan.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan.
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK.2017
Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama 2017 (Klik Disini)
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK.2017
Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama 2017 (Klik Disini)
Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.
Info Sebelumnya
Info Sebelumnya
![]() |
| PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 |
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud
No 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2103)
menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini
Salah satu perubahan Juknis
BOS Tahun 2016 Untuk Sekolah Dasar SMP SMA dan Sekolah Menengah kejuruan berdasarkan Permendikbud No 16 Tahun
2016 adalah terkait batas maksimum
penggunaan dana BOS
untuk membayar gaji bulanan
guru/tenaga kependidikan gajier
di sekolah swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah
menjadi maksimal 50% (lima puluh persen)
dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda
download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 16
TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK Sekolah Dasar SMP SMA DAN Sekolah Menengah kejuruan
(Klik disini)
Berikut ini Permendikbud No 80 Tahun 2015
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 terdiri dari
Lampiran
1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk SD dan SMP
Lampiran
2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk Sekolah Menengan Atas
Lampiran
3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk Sekolah Menengah kejuruan
Menurut
Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016
dinyatakan bahwa: a) program BOS
SD dan SMP
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta
berperan dalam mempercepat pencapaian
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang
belum memenuhi SPM,
dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan
pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b)
program BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan
menengah yang terjangkau
dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Menurut
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SD dan
SMP bertujuan untuk: a. membebaskan pungutan
bagi seluruh peserta
didik SD/SDLB negeri dan
SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri
terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)
membebaskan pungutan seluruh peserta ajar miskin dari seluruh pungutan
dalam bentuk apapun,
baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan
beban biaya operasi
satuan pendidikan bagi peserta ajar di satuan pendidikan
swasta.
Menurut
Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus program
BOS Sekolah Menengan Atas dan SMK bertujuan untuk: a)
membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b;
meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c: mengurangi angka putus sekolah; d)
mewujudkan keberpihakan pemerintah
bagi siswa miskin SMA
dengan membebaskan dan/atau
membantu tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya
di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e) menyampaikan
kesempatan yang setara
bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas
untuk menerima layanan
pendidikan yang terjangkau dan
bermutu; dan f) meningkatkan kualitas
proses pembelajaran di sekolah.
BOS
adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan didanai dengan dana
BOS.
Sasaran
Penerima DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah
SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata
dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus
memiliki izin operasional.
Alokasi
DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
Dihitung
berdasarkan jumlah peserta bimbing dengan besar satuan biaya:
Tingkat
SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat
SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk
sekolah di tempat khusus dengan jumlah peserta bimbing kurang dari 60 siswa, akan
mendapat alokasi sebanyak 60 siswa
![]() |
Alokasi
DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
|
Pengecualian
Kebijakan Sekolah Kecil
1.
Sekolah
swasta dengan iuran mahal; atau
2.
Sekolah
swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.
Sekolah
yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4.
Sekolah
yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.
Sekolah
swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Alokasi
DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 (2)
Kewajiban
Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1.
Harus
menyampaikan gosip jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada
orang bau tanah siswa dan di papan pengumuman;
2.
Mempertanggungjawabkan
dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.
Membebaskan
iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.
Mekanisme
Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2016
1.
Tim
BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.
Tim
BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.
Tim
BOS Provinsi tetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut.
Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria
yang telah ditentukan.
Jadwal
Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa penerima dana BOS 2016
1)
Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember
tahun sebelumnya;
2)
Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)
Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4)
Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.
![]() |
Tahapan BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
|
Waktu
Penyaluran DANA BOS 2016 berdasarkan
JUKNIS BOS 2016
1.
Tiap
3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September dan Oktober-Desember;
2.
Bagi
wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu
biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu
Januari-Juni dan Juli-Desember.
Penyaluran
dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2016 berdasarkan
JUKNIS BOS 2016
1.
Triwulan
1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari;
2.
Triwulan
2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3.
Triwulan
3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4.
Triwulan
4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke
Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling
lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.
Ketentuan
Pengambilan DANA BOS 2016 berdasarkan
JUKNIS BOS 2016
1.
Dana
BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2.
Pengambilan
dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai
peraturan yang berlaku;
3.
Dana
BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi dipakai sesuai
kebutuhan yang tertuang dalam RKAS
Ketentuan
Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS
2016 berdasarkan JUKNIS BOS
2016
1.
Semua
negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang bau tanah/wali siswa;
2.
Sekolah
swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
3.
Sekolah
dapat menerima dukungan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang
tua/wali siswa yang sanggup;
4.
Pemda
harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan pemberian yang diterima sekolah
agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
5.
Menteri
dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah
melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Penggunaan
Dana BOS 2016 berdasrkan JUKNIS BOS
2016
1.
Pengembangan Perpustakaan
a)
Prioritas
utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah,
baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan
agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.
Buku teks yang dibeli ialah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya
oleh Kemdikbud;
b)
Membeli
buku pengayaan dan tumpuan untuk memenuhi SPM;
c)
Langganan
koran, majalah/publikasi bersiklus yang terkait pendidikan (offline/online);
d)
Pemeliharaan
buku/koleksi perpustakaan;
e)
Peningkatan
kompetensi pustakawan;
f)
Pengembangan
database perpustakaan;
g)
Pemeliharaan
perabot perpustakaan;
h)
Pemeliharaan
& pembelian AC perpustakaan;
i)
Biaya
untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah
2.
Kegiatan PPDB
a)
Semua
jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
b)
Semua
jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
c)
Penggandaan
formulir Dapodikdasmen;
d)
Biaya
pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk acara ini
adalah:
Bahan habis pakai
(ATK);
Sewa internet
(warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
Biaya transportasi,
apabila upload data secara online tidak mampu dilakukan di sekolah;
Honor operator
Dapodikdasmen.
Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas
pendataan di sekolah ialah sebagai berikut:
1)
Kegiatan
pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen
yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya aksesori untuk
pembayaran honor bulanan
2)
Apabila
tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga
operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak
dibayarkan honor rutin bulanan);
3)
Standar
honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan
kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
e)
",
numPosts: 4,
summaryLength: 370,
titleLength: "auto",
thumbnailSize: 250,
noImage: "//3.bp.blogspot.com/-ltyYh4ysBHI/U04MKlHc6pI/AAAAAAAADQo/PFxXaGZu9PQ/w250-h250-c/no-image.png",
containerId: "related-post-8317576420161786277",
newTabLink: false,
moreText: "Read More",
widgetStyle: 3,
callBack: function() {}
};







0 Response to "(Share) JUKNIS BOS TAHUN 2017"
Posting Komentar