(Share) JUKNIS BOS TAHUN 2017

Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jikalau mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa  


Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari? b. triwulan II paling cepat bulan April? c. triwulan III paling cepat bulan Juli? dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober


JUKNIS DANA BOS 2017 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK


Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD Sekolah Menengah Pertama SMA dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama SMA dan Sekolah Menengah kejuruan.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan. 

Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK.2017

Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama 2017 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMA 2017 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMK 2017 (Klik Disini)


Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.


Info Sebelumnya
PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2016 UntuK Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa  Mengubah  Lampiran  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan  Dan  Pertanggungjawaban  Keuangan  Dana Bantuan  Operasional  Sekolah  (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  2103)  menjadi  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini


Salah satu perubahan Juknis BOS Tahun 2016 Untuk Sekolah Dasar SMP SMA dan Sekolah Menengah kejuruan berdasarkan Permendikbud No 16 Tahun 2016 adalah terkait batas maksimum  penggunaan  dana  BOS  untuk  membayar gaji  bulanan  guru/tenaga  kependidikan  gajier  di  sekolah  swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah menjadi maksimal  50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK Sekolah Dasar SMP SMA DAN Sekolah Menengah kejuruan (Klik disini)



Berikut ini Permendikbud No 80 Tahun 2015


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor  80 Tahun 2015 terdiri dari

Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan SMP
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk Sekolah Menengan Atas
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk Sekolah Menengah kejuruan

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa: a)  program  BOS  SD  dan  SMP  bertujuan  untuk  meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam  mempercepat  pencapaian  Standar  Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang  belum  memenuhi  SPM,  dan  pencapaian  Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan  b)  program BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan  pendidikan  menengah  yang  terjangkau  dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat                                                    

Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor  80  Tahun 2015  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk: a.  membebaskan  pungutan  bagi  seluruh  peserta  didik SD/SDLB  negeri  dan  SMP/SMPLB/SD-SMP  Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)  membebaskan pungutan seluruh peserta ajar miskin dari seluruh  pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di  satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c.  meringankan  beban  biaya  operasi  satuan  pendidikan  bagi peserta ajar di satuan pendidikan swasta.

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS Sekolah Menengan Atas dan SMK bertujuan untuk: a)  membantu biaya operasional sekolah non-personalia;  b;  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c:  mengurangi angka putus sekolah;  d)  mewujudkan  keberpihakan  pemerintah  bagi  siswa  miskin SMA  dengan  membebaskan  dan/atau  membantu  tagihan biaya  sekolah  dan  biaya  lainnya  di  sekolah,  khususnya bagi siswa miskin; e)  menyampaikan  kesempatan  yang  setara  bagi  siswa  miskin Sekolah Menengan Atas  untuk  menerima  layanan  pendidikan  yang terjangkau dan bermutu; dan f)  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 


BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Sasaran Penerima DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).  Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
Dihitung berdasarkan jumlah peserta bimbing dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD  :         Rp     800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP         :         Rp     1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di tempat khusus dengan jumlah peserta bimbing kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa

Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1.    Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.    Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.    Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4.    Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.    Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.

 
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 (2)
Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1.    Harus menyampaikan gosip jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang bau tanah siswa dan di papan pengumuman;
2.    Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.    Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2016
1.    Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.    Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.    Tim BOS Provinsi tetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa penerima dana BOS 2016
1)   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
2)   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;
4)   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Tahapan BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016


Waktu Penyaluran DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1.    Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.    Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari;
2.    Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3.    Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4.    Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.

Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1.     Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2.     Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
3.     Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi dipakai sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS


Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1.    Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang bau tanah/wali siswa;
2.    Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
3.    Sekolah dapat menerima dukungan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang sanggup;
4.    Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan pemberian yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
5.    Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Penggunaan Dana BOS 2016 berdasrkan JUKNIS BOS 2016
1. Pengembangan Perpustakaan
a)   Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli ialah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b)   Membeli buku pengayaan dan tumpuan untuk memenuhi SPM;
c)   Langganan koran, majalah/publikasi bersiklus yang terkait pendidikan (offline/online);
d)   Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e)   Peningkatan kompetensi pustakawan;
f)     Pengembangan database perpustakaan;
g)   Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h)   Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i)     Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah

2. Kegiatan PPDB
a)   Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
b)   Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
c)   Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
d)   Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang dapat dibayarkan untuk acara ini adalah:
Bahan habis pakai (ATK);
Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak mampu dilakukan di sekolah;
Honor operator Dapodikdasmen. 
Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah ialah sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya aksesori untuk pembayaran honor bulanan
2)   Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
3)   Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
e)  

Related Posts

", numPosts: 4, summaryLength: 370, titleLength: "auto", thumbnailSize: 250, noImage: "//3.bp.blogspot.com/-ltyYh4ysBHI/U04MKlHc6pI/AAAAAAAADQo/PFxXaGZu9PQ/w250-h250-c/no-image.png", containerId: "related-post-8317576420161786277", newTabLink: false, moreText: "Read More", widgetStyle: 3, callBack: function() {} };

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "(Share) JUKNIS BOS TAHUN 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel