(Share) BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN

SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.


Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam menyampaikan perlindungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan yaitu pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta asuh, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun gotong royong, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang renta/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, donasi, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.





“Jadi ada biaya ideal dan biaya aktual. Pilihannya yaitu, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau konkret? Kalau mau ideal, tapi secara nyata dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, kemudian ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin dikala jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak mendapat BOS. Sekolah peserta BOS dihentikan sewenang-wenang memilih pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa memakai dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, lantaran poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak mampu dibiayai BOS karena sudah dipakai untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan dikala ini gres mengatur untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama (pendidikan dasar). Untuk SMA dan Sekolah Menengah kejuruan peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud wacana Komite Sekolah maupun Permendikbud perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang bau tanah/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang mampu diminta dari orang bau tanah siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang renta, lantaran sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang renta, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang bau tanah siswa,” tegas Chatarina



=========================================


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "(Share) BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel