(Share) GAJI PNS / ASN TAHUN 2018



Update info Gaji PNS / ASN Tahun  2018 2019 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Penundaan DAU tidak mengganggu pencairan gaji PNS / ASN. Pemerintah melaksanakan pemangkasan anggaran tempat Rp 68,8 triliun di tahun ini. Dipastikan anggaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru tidak akan dipangkas.

"Kami tidak memotong gaji, jadi ada yang menyampaikan aku tidak bisa membayar gaji pegawai saya itu tidak benar. Termasuk guru ada yang mengatakan kami tidak membayar honor guru itu tidak benar," tegas Sri Mulyani dikala rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (30/8/2016).

Selain gaji, Sri Mulyani menegaskan, kegiatan yang sudah dikontrakkan di kawasan juga tidak akan ditahan anggarannya. 

Komponen transfer ke kawasan yang dipangkas adalah seakan-akan penundaan pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga Dana Bagi Hasil (DBH). 

"DAU kami tunda karena saya yakin itu keputusan terbaik saat ini, tidak betul-betul membebani kawasan," ujar Sri Mulyani.

Secara total pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah ialah Rp 133 triliun. Dari jumlah itu, pecahan kawasan yang dipangkas yaitu Rp 68,8 triliun.

Pemerintah akan menahan pengucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 20,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 19,4 triliun. Kemudian dana transfer khusus Rp 29,7 triliun, meliputi dana alokasi fisik sebesar Rp 6,02 triliun dan non fisik sebesar Rp 23,7 triliun.

Berita sebelumnya tentang Gaji PNS / ASN Tahun2018 2019 2020
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pemerintah akan menyiapkan honor ke-14. Gaji ini merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya.


Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha mengatakan pembayaran honor ke-14 berdekatan dengan pembayaran honor ke-13. “Kemungkinan akrab-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyampaikan honor ke-14 ialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.


Gaji ke-14 ini beliaulokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Idulfitri. Karena jelang Idulfitri, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan bulan puasa.

"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan bulan berkat, menjelang Idulfitri. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Idulfitri," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda. 

"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.? Kalau honor ke-14 sekitar itu," kata Yuddy. 

Yuddy menambahkan, prosedur pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.?



Sementara menurut Askolani Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu sebagaimna dinyatakaan  dalam cnnindonesia.com gaji ke-14 atau istilah lain dari THR diberikan sesuai dengan gaji pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan mendapat honor ke-14 lebih dahulu dibandingkan gaji ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari honor ke-13 ialah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bawah umur aparatur negara. 

“Waktu penyaluran honor ke-13 dan ke-14 bisa saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara, lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua minggu sebelum lebaran,” tuturnya. 


Sebagai gosip, rancangan peraturan pemerintah (RPP) wacana Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 masih  dalam proses pengesahan. Saat ini, kedua RPP tersebut  masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah sebelumnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum mampu merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap menyampaikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan menyampaikan honor ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok honor ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin honor ke-14 ini pada abad jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan honor, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala tempat. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya semoga dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala tempat tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. 

Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  akan diganti dengan pemberikan honor ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan ketika hari raya lantaran itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali honor pokok.  Pengganti Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah sentra ya. Kalau pemerintah kawasan masuk anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan menerima gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan lagi menyampaikan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan menerima gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, menurut rencana sekitar 50% dari honor pokok

Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini. 

Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  dan menggantinya dengan THR akan berdampak aktual secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan honor, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya jika gaji pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan menyampaikan honor pokok," kata Askolani

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.

Selain diberikan honor ke-14 atau THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan menerima honor Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan honor ke-13. Karena gaji ke-13 itu ialah hak, lantaran kita menghitungnya 1 tahun ada 52 ahad, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta.   Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.

Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan iarahkan untuk delapan fokus kerja, adalah

Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang sempurna sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.

Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan program Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. 

Keempat, beliau menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui acara donasi sosial yang tepat sasaran.

"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ungkapnya. 

Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Ketujuh, menyediakan sumbangan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah berencana menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar gaji ke-13 bagi para PNS.

Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya menyampaikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.

"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari abolisi tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan  gaji PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.

"PNS akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. 

Adapun besaran THR yang akan diberikan ialah satu kali honor pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," jelas keterangan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," jelas Nota Keuangan tersebut.


Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2015 yang akan dijadikan Dasar Pemberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2015 

Ketentuan honor PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini honor Pokok PNS golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini honor Pokok PNS golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


Berikut ini honor Pokok PNS golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)



INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA Tentara Nasional Indonesia


Selain kenaikan honor PNS, Pemerintah juga telah memastikan kenaikan gaji TNI tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 ihwal Kenaikan Gaji TNI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji TNI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji TNI Tahun 2015
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015
Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015




INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI

Di atas telah dinformasikan dasar aturan Kenaikan Gaji PNS tahun 2015, Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia tahun 2015. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 wacana Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 32 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI POLRI TAHUN 2015

Demikian isu tentang daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaat. 


===========================================



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "(Share) GAJI PNS / ASN TAHUN 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel