(Share) GAJI PNS / ASN TAHUN 2018
Menteri
Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Penundaan DAU tidak mengganggu pencairan
gaji PNS / ASN. Pemerintah melaksanakan pemangkasan anggaran tempat Rp 68,8
triliun di tahun ini. Dipastikan anggaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
guru tidak akan dipangkas.
"Kami
tidak memotong gaji, jadi ada yang menyampaikan aku tidak bisa membayar gaji
pegawai saya itu tidak benar. Termasuk guru ada yang mengatakan kami tidak
membayar honor guru itu tidak benar," tegas Sri Mulyani dikala rapat dengan
Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (30/8/2016).
Selain
gaji, Sri Mulyani menegaskan, kegiatan yang sudah dikontrakkan di kawasan juga
tidak akan ditahan anggarannya.
Komponen
transfer ke kawasan yang dipangkas adalah seakan-akan penundaan pengucuran Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga Dana Bagi Hasil (DBH).
"DAU
kami tunda karena saya yakin itu keputusan terbaik saat ini, tidak betul-betul
membebani kawasan," ujar Sri Mulyani.
Secara
total pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah ialah Rp 133 triliun.
Dari jumlah itu, pecahan kawasan yang dipangkas yaitu Rp 68,8 triliun.
Pemerintah
akan menahan pengucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 20,9 triliun, dana alokasi
umum (DAU) Rp 19,4 triliun. Kemudian dana transfer khusus Rp 29,7 triliun,
meliputi dana alokasi fisik sebesar Rp 6,02 triliun dan non fisik sebesar Rp
23,7 triliun.
Berita sebelumnya tentang Gaji PNS / ASN Tahun2018 2019 2020
Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyampaikan honor ke-14 ialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.
Gaji ke-14 ini beliaulokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Idulfitri. Karena jelang Idulfitri, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan bulan puasa.
"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan bulan berkat, menjelang Idulfitri. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Idulfitri," tutur Yuddy.
Yuddy menambahkan, prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.
"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.? Kalau honor ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.? Kalau honor ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, prosedur pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.?
Sementara menurut Askolani
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu sebagaimna dinyatakaan dalam
cnnindonesia.com gaji ke-14 atau istilah lain dari THR diberikan sesuai dengan
gaji pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan mendapat honor ke-14 lebih dahulu
dibandingkan gaji ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H
yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan gaji ke-13 akan
dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan
jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari honor ke-13 ialah untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan bawah umur aparatur negara.
“Waktu penyaluran honor ke-13
dan ke-14 bisa saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara,
lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua minggu
sebelum lebaran,” tuturnya.
Sebagai gosip, rancangan
peraturan pemerintah (RPP) wacana Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP
tentang Pemberian Gaji Ke-13 masih dalam proses pengesahan. Saat ini,
kedua RPP tersebut masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah sebelumnya dilakukan harmonisasi
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum mampu
merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun
anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Namun demikian, pemerintah akan tetap menyampaikan pemasukan ekstra bagi PNS,
dengan menyampaikan honor ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok honor ke-14. Kalau
gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin honor ke-14 ini pada abad jelang masuk
sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, honor
ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya,
pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan honor, namun belum bisa
direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti
kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian honor
ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN
2016.
Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan
regulasi mengenai dana taktis kepala tempat. Regulasi ini dimaksudkan sebagai
upaya semoga dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika
benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana taktis
kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala tempat tidak lagi
terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Kenaikan Gaji PNS / ASN
tahun 2016 akan diganti dengan pemberikan honor ke-14 bagi pegawai negeri
sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan ketika hari raya lantaran itu disebut
tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali honor pokok. Pengganti
Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah
menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6
triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah sentra ya. Kalau pemerintah kawasan
masuk anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD) masing-masing," ujar
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin
(17/8).
Dalam Nota Keuangan dan
RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan menerima gaji
ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali gaji
pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan
lagi menyampaikan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS yang masih aktif,
pensiunan PNS pun juga akan menerima gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya
tidak akan 100%, menurut rencana sekitar 50% dari honor pokok
Askolani mengatakan dengan
diberikannya gaji ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji
PNS / ASN tahun 2016, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS
dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji
PNS / ASN yang diterima pada tahun ini.
Menurut Askolani, kebijakan
meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya
dengan THR akan berdampak aktual secara jangka panjang terhadap penghasilan
yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan honor, PNS akan tetap
mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap
terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang
menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded'
Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS
tidak berkurang. Itulah dampaknya jika gaji pokok naik," kata Askolani.
Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan
membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka
menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan menyampaikan honor pokok,"
kata Askolani
Dalam RAPBN 2016, pemerintah
mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari
belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L
sebesar Rp558 triliun.
Selain diberikan honor ke-14
atau THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS
/ ASN tahun 2016, PNS juga akan menerima honor Ke 13. Direktur Penyusunan APBN
Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan
kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan honor ke-13. Karena gaji
ke-13 itu ialah hak, lantaran kita menghitungnya 1 tahun ada 52 ahad, itu
berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta. Ia menambahkan,
seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf
Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji
masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak
masuk dalam THR itu.
Dalam pidato nota keuangan
RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan
bahwa RAPBN tahun 2016 akan iarahkan untuk delapan fokus kerja, adalah
Pertama, melanjutkan
kebijakan subsidi yang sempurna sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk
mendukung pembangunan.
Kedua, meningkatkan
efektivitas pelayanan program Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang
kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar
lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat, beliau menjabarkan,
yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui acara donasi sosial yang
tepat sasaran.
"Kelima, mendukung
desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ungkapnya.
Keenam, melanjutkan
kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja
non-operasional. Ketujuh, menyediakan sumbangan bagi pelaksanaan Program
Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedelapan, mempertahankan
tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi
untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah berencana
menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di
2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) di luar gaji ke-13 bagi para PNS.
Melansir Nota Keuangan
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak
hanya menyampaikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS
non-aktif.
"Untuk mempertahankan
tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi,
maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan
pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut,
Jumat (14/8/2015).
Pemerintah telah menghapus
anggaran kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah
telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari abolisi tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu)
Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran
untuk kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya
kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"PNS akan mendapatkan
THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan.
Adapun besaran THR yang
akan diberikan ialah satu kali honor pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan
sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," jelas keterangan
tersebut.
Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2015 yang akan dijadikan Dasar Pemberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2015
Ketentuan honor PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini gaji Pokok PNS
golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gol. I
Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
|
Berikut ini honor Pokok PNS
golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
|
Berikut ini honor Pokok PNS
golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
|
Berikut ini honor Pokok PNS
golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
|
INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA Tentara Nasional Indonesia
Selain kenaikan honor PNS, Pemerintah juga telah memastikan kenaikan gaji TNI tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 ihwal Kenaikan Gaji TNI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji TNI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok TNI Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok TNI Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015
|
Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015
INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI
Di atas telah dinformasikan dasar aturan Kenaikan Gaji PNS tahun 2015, Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia tahun 2015. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 wacana Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015
DOWNLOAD PP NO 32 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI POLRI TAHUN 2015
Demikian isu tentang daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Demikian isu tentang daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaat.
===========================================

















0 Response to "(Share) GAJI PNS / ASN TAHUN 2018"
Posting Komentar